Hasil Rapat Tanggal 16 Mei 2017
Pada rapat ini diperoleh beberapa kesimpulan, sebagai berikut:
-
- Pencairan dana PIK, cukup dilakukan perubahan Perwako dengan penambahan dokumen pengesahan dimana didalamnya terdapat dokument pejanjian yang terdiri dari SPS (Surat Perjanjian Swakelola), NKKS (NaskahKesepakatan Swakelola)
- Perubahan dalan ketentuan umum dengan menambah definisi dokumen pengesahan dan mengganti PA (Pengguna Anggaran) menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitment)
- Terkait dengan aturan PPK, tidak menjadi masalah bagi inspektorat dimana dokumen – dokumen kecamatan yang sudah berjalan atau sudah ditandatangani maupun sudah pencairan karena masih menggunakan Perwako lama No.8 Tahun 2017 sedangkan untuk dokumen – dokumen yang akan datang akan mempergunakan Perwako No.29 tahun 2017 sehingga berkas pengajuan SPP dan SPM dapat dicairkan.